Pro dan Kontra Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Pro dan Kontra Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Pro dan Kontra Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Salah satu kapal nelayan asing yang tertangkap dan ditenggelamkan di perairan Indonesia (Foto: Tagar)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan penenggelaman kapal perlu dihentikan. Luhut menilai, penenggelaman kapal nelayan asing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah cukup selama tiga tahun terakhir.

“Tidak ada lagi penenggelaman tahun ini. Cukuplah itu” ujar Luhut pada Senin (8/1)

Namun, Susi Pudjiastuti tidak menghiraukan himbauan dari Menko Kemaritiman itu. Susi menilai tindakan untuk terus menggelamkan kapal nelayan asing yang kedapatan mencuri ikan di laut Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Perikanan NKRI. Ia bahkan menuding bahwa penolakan atas tindakannya yang menenggelamkan kapal karena kurangnya sosialiasi Undang-Undang tersebut.

“Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI,” kata Susi seperti yang ditulisnya dalam akun media sosialnya, Selasa (9/1).

Pada kesempatan yang lain, seperti yang dikutip dari laman resmi DPR, Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan kapal yang berani mencuri ikan di laut Indonesia.

“Meskipun tindakan tegas penenggelaman kapal sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir ini, pencurian ikan di laut Indonesia masih kerap terjadi. Lalu, apa jadinya kalau penenggelaman kapal yang sudah terbukti menimbulkan efek jera itu sampai dihentikan,” kata Rahmad sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa (9/1).

Ia menilai aksi penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Karena itu, kebijakan itu harus tetap dilanjutkan, bukan malah dihentikan. Lagi pula, aksi penenggelaman kapal kan sudah diatur Undang-Undang. Jadi kenapa mesti dihentikan,”  tandasnya.

Di sisi yang lain Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi justru memberikan apresiasi dan dukungan atas kebijakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menghentikan penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri di laut Indonesia.

Menurutnya menenggelamkan kapal pencuri ikan sudah tidak lagi relevan. Ia melihat daripada kapal tersebut ditenggelamkan, lebih baik diberikan kepada nelayan lokal agar lebih bermanfaat.‎

“Saya setuju dengan Menko Kemaritiman agar jika ada pelanggaran karena illegal fishing dalam bentuk pencurian ikan di wilayah perairan laut Indonesia, sebaiknya tidak usah ditenggelamkan kapalnya. Namun kapal itu disita menjadi milik negara dan dihibahkan ke nelayan Indonesia,” ujar Viva Yoga sebagaimana yang dilansir dari laman resmi DPR pada Rabu (10/1).

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment