Suaramuslim.net – Keberadaan produk halal di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Hal itu turut terlihat dari jumlah sertifikasi halal semester pertama tahun ini yang sudah melebihi setengah dari total sertifikasi tahun lalu.
Berdasar laporan yang didapatkan oleh republika.co.id, dari Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Sumunar Jati, menyatakan bahwa dari data yang ada, jumlah sertifikasi halal tahun ini sudah mencapai 1.648, melebihi setengah total tahun lalu sebanyak 3.090.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah produk bersertifikat halal terus meningkat. Pada 2015 ada 1.053 perusahaan, 1.405 sertifikat dan 45.326 produk. Sementara, pada 2016 ada 1.335 perusahaan, 1.789 sertifikat dan 65.599 produk. Untuk tahun ini, peningkatan sudah terjadi cukup tinggi yaitu 840 perusahaan, 1.080 sertifikat dan 35.699. Angka itu terbilang cukup tinggi mengingat tahun ini baru memasuki semester pertama.
Inilah Standard Sertifiaksi Halal LPPOM MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk membuat sertifikasi halal. Di antaranya adalah proses sertifikasi yang relatif cepat yaitu hanya butuh waktu maksimal 50 hari dan biaya yang terjangkau hanya sekitar Rp 2-5 juta per kelompok produk. Sertifikasi halal penting agar masyarakat tidak ragu mengkonsumsi produk yang bersangkutan.
Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengatakan, ada beberapa kriteria yang diberikan MUI untuk menyatakan suatu produk tersebut halal atau tidak. Misalnya bahan bakunya harus halal.
“Secara global ada tiga, bahan bakunya harus halal, fasilitasnya tidak terkontaminasi, sistemnya yang dapat menjamin konsistensi produk halal,” ujar Lukman pada kumparan.com.
Secara spesifik, lanjutnya, ada 11 kriteria suatu produk dinyatakan halal. Salah satunya yaitu produk tersebut memiliki sistem ketertelusuran. Artinya, bahan dasar produk yang dihasilkan bisa ditelusuri kehalalannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 11 kriteria suatu produk dilabeli halal oleh MUI adalah
- Perusahaan memiliki kebijakan halal
- Tim manajemen pengelola kebijakan halal
- Melakukan pelatihan dan pendidikan mengenai konsep halal
- Memiliki kriteria tentang bahan halal dan non halal
- Mengetahui kriteria produk yang bisa dan tidak bisa disertifikasi
- Memiliki fasilitas yang bebas dari hal yang mencemari kehalalan
- Memiliki kriteria prosedur tertulis untuk aktivitas produksi dalam keadaan kritis
- Memiliki sistem ketertelusuran. Artinya, bahan dasar produk yang dihasilkan bisa ditelusuri kehalalannya
- Prosedur menangani produk yang tidak halal
- Memiliki tim audit internal untuk melakukan evaluasi evaluasi minimal enam bulan sekali
- Memiliki tinjauan manajemaen atau manajemen review.
Dengan memenuhi standardisasi halal dari LPPOM MUI, maka produk tersebut dapat mengantongi predikat halal dan tentunya aman dikonsumsi oleh seluruh pihak khususnya umat Islam. Semakin banyak perusahaan yang melakukan sertifikasi halal, tentu juga akan sangat memudahkan masyarakat dalam memilih produk. (muf/smn)