JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, seperti dikutip dari laman Antara.
Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
“Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.