Resmi! Dana Desa Jawa Timur Turun, Ini Besarannya

Resmi! Dana Desa Jawa Timur Turun, Ini Besarannya

Ilustrasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Ils: Novitasari)
Ilustrasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Ils: Novitasari)

Surabaya (Suaramuslim.net) – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta di wilayahnya tak ada lagi status desa tertinggal seiring turunnya alokasi dana desa sebesar Rp7,654 triliun untuk 7.724 desa.

“Peran kepala desa sangat besar di sini. Segera lakukan sinergi dengan pemangku kebijakan terkait sehingga bisa segera dientas,” ujarnya di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Surabaya, Selasa.

Turut hadir pada kesempatan tersebut ribuan kepala desa yang tersebar di 29 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Batu, beserta kepala daerah, pejabat forkopimda setempat serta kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor: S-702/MK.07/2019 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020, besaran dana desa untuk Jatim tahun ini mencapai angka Rp7,654 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp213 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Besaran dana desa tersebut akan didistribusikan untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten serta Kota Batu.

Sedangkan, untuk desa yang berstatus tertinggal di Jatim terdapat 363 desa, ditambah dua desa berstatus sangat tertinggal.

“Target kami di 2020 ini tidak ada lagi desa tertinggal. Kami minta kepala desa bisa melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di desa,” ucap dia.

Khofifah juga meminta ke seluruh kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan dana desa yang meliputi tujuh prioritas, yaitu menurunkan tingkat kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan sarana dan prasarana, penanganan desa tertinggal, pencegahan stunting dan padat karya tunai desa.

Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan penekanan dan memposisikan desa pada ujung tombak pembangunan nasional.

Desa telah memperoleh kewenangan untuk dapat mengelola segala potensi yang dimiliki untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa untuk diberikan kepada desa, yang khusus di Jawa Timur alokasinya sejak 2015 hingga 2020 telah mencapai Rp34,96 triliun.

Sumber: Antara

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment