Suaramuslim.net – Furqah adalah lepasnya akad atau ikatan suami istri. Furqah dapat terjadi karena dua hal, yakni fasakh atau talak. Fasakh yaitu rusaknya akad dan hilangnya hak nikah atau hak pilih karena sebab yang merusak sahnya pernikahan. Hal itu bisa disebabkan karena pasangan murtad, kesalahan saat akad atau hak pilih.
Yang dimaksud dengan hak pilih, dimisalkan ada seorang wanita saat belum dewasa telah dinikahkan, namun saat dewasa, ia memilih untuk tidak melanjutkan pernikahan karena tidak setuju.
Kemudian, talak yaitu rusaknya akad karena cara tertentu yang merupakan hak mutlak suami. Talak merupakan perbuatan yang jika terjadi tidak bisa dibatalkan.
Talak akan menyebabkan perpisahan, tetapi ada rukun-rukun talak sebagai ketentuan yang mengikat. Di antaranya;
1. Pelaku talak
Talak dilakukan oleh suami yang balig atau dewasa, berakal sehat, dan dilakukan atas kehendak sendiri. Talak tidak bisa dipaksakan oleh orang tua atau siapa pun.
2. Ada kesadaran
Talak dilakukan dalam keadaan sadar. Jika talak dilakukan karena marah yang sampai menutup akal maka talak tidak sah atau tidak berlaku. Jika talak dilakukan karena mabuk yang dipaksakan, misalnya karena dipengaruhi obat pemberian seseorang maka talak tidak sah. Namun, jika talak dilakukan dalam kondisi marah yang sewajarnya, masih bisa berpikir dan mabuk karena kemauan sendiri maka talak dihukumi sah.
Kemudian talak yang dilakukan karena gurauan dihukumi sah, karena saat bergurau dianggap masih ada kesadaran di sana.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.”
3. Objek talak
Rukun talak ketiga yakni objek yang ditalak adalah istri yang memiliki ikatan sah dan masih dalam masa iddah.
4. Sighat
Yakni, bentuk lafadz yang dipakai untuk menjatuhkan talak. Talak dapat jatuh dengan segala macam bahasa yang menunjukkan berakhirnya hubungan. Sighat bisa dalam bentuk ucapan, isyarat, dan utusan/wakil yang menyatakan talak. Talak akan sah dengan syarat dapat dengan jelas diartikan cerai secara bahasa.
Disampaikan oleh Ustaz Agung Cahyadi, Lc. M.A. dalam Konsultasi Fikih Nikah di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM. Selasa, 27 Januari 2020 (16.00-17.00 WIB).