Talak dan Terapi Nusyuz | Konsultasi Fiqih

Talak dan Terapi Nusyuz | Konsultasi Fiqih

Aturan Talak dan Terapi Nusyuz dalam Islam
Ilustrasi perempuan menyerahkan cincin. (Foto: Indiatimes.com)

Suaramuslim.net – Dalam sebuah pernikahan, tentu ada perselisihan. Tidak ada seseorang yang menikah kemudian menghendaki berpisah. Namun, tidak mudah juga bagi dua orang apalagi yang sama sekali tidak pernah berkenalan sebelumnya, menyesuaikan diri. Maka bisa jadi ada perselisihan yang menyebabkan cacatnya akad. Rusak atau cacatnya akad bisa terjadi karena dua hal, fasakh dan talak.

Islam sebagai agama yang sempurna mengakui hal itu dan memberikan langkah-langkah antisipasi agar pada suatu pernikahan tidak terjadi talak. Seharusnya pada saat terjadi perselisihan, tegaknya komunikasi menjadi kunci bagi suami dan istri.

Dalam Islam, diperbolehkan melakukan talak, tetapi sebagai solusi terakhir setelah melakukan upaya perbaikan tidak mampu mencapai kedamaian. Namun, talak hanya dibolehkan jika ada alasan yang syari. Alasan syari itu karena kemaksiatan. Jika wanita yang melakukannya, dalam Al-Qur’an disebut dengan nusyuz, yakni tidak dilaksanakannya kewajiban suami atau istri. 

Apabila nusyuz itu terjadi maka suami tidak boleh langsung menalak. Ada langkah-langkah antisipasi yang ditunjukkan Allah kepada suami untuk mengembalikan istri menjadi baik dalam QS An-Nisa ayat 34;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Ada tiga langkah awal yang harus dilakukan suami:

  1. Memberi nasihat yang baik, yakni menggunakan bahasa yang lembut, baik dan bijaksana dengan memahami kondisi istrinya. Tentu hal itu memerlukan proses. Jika istri tetap nusyuz, maka langkah selanjutnya adalah pisah ranjang.
  2. Pisah ranjang atau tidak komunikasi, maksimal tiga hari.
  3. Langkah terakhir adalah memukulnya, namun tentu pukulan yang tidak menyakiti dan menjauhi wajah. Yang diniatkan untuk menyadarkan istri atas kesalahannya.
  4. Hadirkan juru runding dari pihak suami dan istri agar bisa damai dan menjadi baik.

 

Apabila 4 langkah di atas telah dilakukan tetapi istri masih nusyuz, maka boleh melakukan talak kepadanya. Hanya saja talak tidak boleh dilakukan jika istri dalam keadaan haid. Hal itu akan menzalimi istri karena akan memperpanjang masa iddah. 

Bagaimana jika suami yang nusyuz?

Istri harus mengambil inisiatif agar suami tidak lagi maksiat dengan melakukan perdamaian. Allah menyebutkan dalam QS An Nisa 128;

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sekali lagi, kesalahan suami atau istri jika ada perselisihan adalah diam atau justru menceritakan kepada orang lain. Maka, selesaikan dahulu berdua, baru kemudian minta tolong ke orang di luar rumah tangga yang bisa dipercaya, sesuai dengan langkah-langkah yang telah disampaikan di atas.

Disampaikan oleh Ustaz Agung Cahyadi, Lc. M.A. dalam Konsultasi Fiqih Nikah di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM. Selasa, 20 Januari 2020 (16.00-17.00 WIB).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment