SAH! RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Diketok Jadi UU

SAH! RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Diketok Jadi UU

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hapus Fungsi Pengawasan Independen
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan DPR saat membahas UU penyelenggaraan Haji dan Umrah terbaru (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya resmi diketok menjadi Undang-Undang (UU). UU ini disahkan melalui rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-Undang pada hakikatnya adalah hukum positif yang dilahirkan melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan konstitusi,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/03).

“Tetapi karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki kompleksitas dan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda dari tahun ke tahun, penyelenggaraannya wajib menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat yang ada,” lanjut Menag.

Selama ini, penyelenggaraan haji di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berikut peraturan pelaksanaannya. Menag menilai ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji, pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian dan pengisian kuota haji Indonesia.

Begitu juga dengan ketegasan dan kejelasan kapan waktu pembahasan dan kapan waktu pengesahan BPIH, visa haji di luar kuota haji Indonesia dan yang berhak sebagai penyelenggaranya, klasifikasi dan jenis petugas, terutama petugas haji daerah, klasifikasi dan jenis pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji, klasifikasi dan jenis pelindungan bagi jemaah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, serta penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Sekali lagi, atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas kita bersama dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandas Menag.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment