Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran

Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran

Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran
Ilustrasi laki-laki mengenakan jam tangan.

Suaramuslim.net – Kondisi saat ini masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran. Namun dalam praktiknya ada nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Berdasarkan hal itu Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI perlu menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut prinsip syariah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS sebagai berikut.

Mengingat 

  1. Firman Allah Surat Al-Maidah Ayat 1

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

  1. Hadis Nabi

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmizi dari Amr bin Auf).

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (Al-Bukhari dari Abu Hurairah).

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (An-Nasai dari Syuraid bin Suwaid).

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit).

  1. Kaidah fikih

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”

 

Memperhatikan

  1. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul Awwal 1421 H/10 Juni 2000.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H/16 September 2000.

Menetapkan: FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
  2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
  3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi.
  4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
  5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
  6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Kedua: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment