Saran WHO untuk Negara yang Cabut Lockdown

Saran WHO untuk Negara yang Cabut Lockdown

Saran WHO untuk Negara yang Cabut Lockdown
Gedung WHO di Jenewa. (Foto: cfr.org)

JENEWA (Suaramuslim.net) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan saran strategis terbaru yang dapat menjadi acuan negara-negara dan wilayah dalam mengambil keputusan mencabut pembatasan sosial dan ekonomi, sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).

Strategi terbaru tersebut disebut merangkum apa yang telah dipelajari mengenai virus.

“Keputusan harus didasarkan pada melindungi kesehatan manusia dan dipandu oleh apa yang kami ketahui tentang virus, serta bgaimana itu berperilaku,” ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom, dilansir Shine pada Selasa (14/4).

Menurut Tedros, saran strategis baru terkait hal itu akan mencakup enam kriteria untuk negara-negara karena saat ini mereka sedang mempertimbangkan untuk mencabut aturan pembatasan. Di antaranya yang pertama adalah jika transmisi virus telah dikendalikan.

Kedua, kapasitas sistem kesehatan tersedia untuk mendeteksi, menguji, mengisolasi, dan menangani setiap kasus infeksi virus dan melacak setiap kontak.

Ketiga, risiko wabah diminimalisir dalam pengaturan khusus, seperti fasilitas kesehatan dan panti jompo.

Keempat, langkah-langkah pencegahan dilakukan di area publik, termasuk tempat kerja, sekolah, dan lainnya yang akan didatangi oleh banyak orang. Kelima, risiko kasus impor (datang dari luar negeri) dapat dikelola.

Keenam, WHO meminta agar negara-negara memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat sepenuhnya, melibatkan dan memberdayakan mereka, untuk menyesuaikan diri dengan aturan atau norma baru.

Ia mengatakan seluruhnya menjadi hal yang perlu dicapai terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan aturan pembatasan sepenuhnya.

“Setiap negara harus menerapkan serangkaian langkah komprehensif untuk memperlambat transmisi dan menyelamatkan nyawa, dengan tujuan mencapai kondisi stabil tingkat rendah atau tanpa transmisi,” jelasnya.

Sumber: Shine

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment