Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video, Ini Alasannya

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video, Ini Alasannya

Ilustrasi aplikasi TikTok Cash.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atas situs TikTok Cash.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Jubir Kementerian Kominfo pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Senin (1/3/21).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan pengguna.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli siber juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 14 Kegiatan Money Game
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin
  • 1 Equity Crowdfunding tanpa izin
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin
  • 1 Sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber: Rilis Satgas Waspada Investasi
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment