Sebelum Diciduk KPK, Bupati Pakpak Bharat Deklarasi Dukung Jokowi

Sebelum Diciduk KPK, Bupati Pakpak Bharat Deklarasi Dukung Jokowi

Sebelum Diciduk KPK, Bupati Pakpak Bharat Deklarasi Dukung Jokowi
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (18/11) (foto: Ist)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (18/11).

Remigo ditangkap lembaga anti rasuah itu karena diduga menerima suap sebesar Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata ketua KPK Agus Rahardjo, seperti yang dilansir kantor berita Antara, Ahad (18/11).

Remigo Yolando adalah ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat. Dua hari sebelum ditangkap (16/11), ia dilantik menjadi ketua Galang Kemajuan (GK) di Hptel Danau Toba, Medan. GK adalah sebuah jarigan kelompok relawan yang mendukung pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin di Sumut.

Sementara itu adiknya, Jenny Berutu di tempat yang sama juga dilantik sebagai ketua GK Ladies. Kelompok sayap jaringan relawan GK yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

KPK menangkap Remigo karena dugaan suap proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo juga ditangkap bersama lima orang lainnya di Jakarta dan Medan. Mereka adalah kepala dinas setempat, PNS, dan juga pihak swasta.

Remigo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, sedangkan diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment