Senat AS Mengesahkan UU Tindakan Tiongkok Terhadap Uighur

Senat AS Mengesahkan UU Tindakan Tiongkok Terhadap Uighur

Senat AS Mengesahkan UU Tindakan Tiongkok Terhadap Uighur
Etnis Uighur melakukan protes meminta Uni Eropa untuk menyerukan kepada China untuk menghormati hak asasi manusia di wilayah Xinjiang Cina serta penutupan kamp khusus di mana beberapa orang Uighur ditahan. 27 April 2018. (Foto: AFP)

WASHINGTON (Suaramuslim.net) – Senat Amerika Serikat Rabu (11/9) malam mengesahkan tindakan bipartisan yang bertujuan untuk mengarahkan berbagai badan pemerintah AS untuk menyiapkan laporan tentang perlakuan Tiongkok terhadap Uighur, kelompok etnis Turki yang mayoritas Muslim di Xianjiang.

“Malam ini, Senat mengeluarkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia #Uyghur bipartisan saya,” tweet Senator Florida Marco Rubio, seperti yang dilansir Anadolu Agency, Jumat (13/09).

“Ini adalah langkah yang sangat berarti dalam melawan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas & mengerikan di #Xinjiang oleh partai komunis #China,” tambah anggota parlemen dari Partai Republik itu.

RUU terhadap Tiongkok pertama kali diperkenalkan pada bulan Januari dalam upaya untuk “mengutuk pelanggaran HAM berat terhadap etnis Muslim Turki di Xinjiang, dan menyerukan diakhirinya penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap komunitas-komunitas ini di dalam dan di luar Tiongkok.”

Tiongkok telah lama mengkritik AS karena campur tangan dalam urusan internalnya dan menggunakan kartu Uighur sebagai bagian dari propaganda dunia maya melawan negara Asia.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menetapkan Tiongkok sebagai saingan strategis bagi kepentingan AS dan kedua pesaing raksasa itu berada di tengah-tengah perang perdagangan dan tarif.

Wilayah Xinjiang Tiongkok adalah rumah bagi sekitar 10 juta Muslim Uighur. Kelompok Muslim Turki, yang membentuk sekitar 45% dari populasi Xinjiang, telah lama menuduh pemerintah Tiongkok melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.

Hingga satu juta orang, atau sekitar 7% dari populasi Muslim di Xinjiang, telah dipenjara dalam jaringan yang diperluas dari kamp “pendidikan ulang politik,” menurut pejabat AS dan pakar PBB.

Dalam laporan tahun 2018, Human Rights Watch menuduh Beijing melakukan “kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia” terhadap Muslim Uighur di wilayah tersebut.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment