JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dalil tim Prabowo-Sandiaga yang mengakui kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 pada hari ini (27/6).
“Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS,” katanya di Gedung MK sebagaimana video live yang diakses Suaramuslim.net.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan nomor urut 02 dengan 68.650.239 suara.
Hal ini yang kemudian digugat oleh pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut bahwa Prabowo-Sandiaga memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen.
Lebih lanjut Arief menyebut, bukti yang dilampirkan oleh pemohon juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.
“Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS,” papar Arief.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir