JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan belum mengambil keputusan terkait pengajuan perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam atau yang lebih dikenal FPI. Hal itu sehubungan dengan pihak FPI yang secara resmi belum mengajukan perpanjangan SKT hingga saat ini.
Menurut Tjahjo seperti dilansir dari laman resmi Kemendragi pada Selasa (14/5) mengatakan bahwa secara prinsip belum diambil keputusan terkait diperpanjang atau tidaknya SKT Ormas FPI, karena secara resmi belum ada pengajuan perpanjangan SKT.
Berkenaan dengan SKT dari Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir pada 20 Juni 2019, Tjahjo menyebut akan melakukan evaluasi terhadap setiap perpanjangan SKT Ormas yang akan habis dan FPI berhak mengajukan perpanjangan.
“Setiap Ormas yang habis masa berlakunya, mengajukan perpanjangan seperti biasa termasuk FPI, kemudian kami akan evaluasi lintas Kementerian/Lembaga dalam koordinasi Menkopolhukam. FPI sendiri tentunya paham apa yang seharusnya dilakukan sebagai Ormas selama ini,” pungkas Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI, KH Shobri Lubis mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan SKT yang akan habis pada Juni 2019 nanti. KH Shobri juga mengaku selama ini FPI selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Dan untuk melakukan perpanjangan SKT ini, pihak FPI sedang mempersiapkan permohonan kepada yang berwenang.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir