Suaramuslim.net – Tak hanya hotel dan restoran saja yang bisa berprinsip syariah. Kini spa, sauna dan massage (pijat) pun sudah bisa melabeli dirinya dengan label syariah. Seperti apakah kriterianya spa, sauna dan massage yang berbasiskan syariah tersebut?
Spa syariah kian banyak dilirik oleh para pengusaha hotel dan salon kecantikan. Konsepnya yang syariah dan teramat menjaga nilai-nilai Islam, membuat spa ini diminati banyak kalangan. Di salah satu hotel di Solo misalnya, mengusung konsep spa syariah 2016 lalu. Karenanya, hotel ini semakin banyak di minati masyarakat, khususnya umat Islam.
Public Relations Manager Hotel Syariah Solo, mengatakan spa berkonsep syariah, layanannya menggunakan ruangan terpisah antara wanita dan laki-laki, sehingga menciptakan kesan aman dan nyaman. Terapis yang diterjunkan pun tidak sembarangan. Untuk tamu wanita akan dilayani terapis wanita, dan untuk tamu laki-laki dilayani terapis laki-laki.
Juga untuk penggunaan seragam terapisnya sendiri, khususnya wanita, dituntut mengenakan hijab dan pakaian serba tertutup berbeda seragam terapis spa wanita pada umumnya. “Meski konsepnya syariah, para terapis yang melayani merupakan orang profesional di bidangnya yang kemampuannya tidak kalah seperti di hotel konvensional. Bahan perawatan yang digunakan banyak memanfaatkan khasiat dari rempah-rempah dan bahan alami lainnya,” ujarnya pada merdeka.co.id pada desember 2017 lalu.
Ketentuan Spa Syariah Menurut MUI
Konsep spa syariah ternyata juga mendapatkan dukungan positif dari Majelis Ulama Indonesia. Di dalam fatwa No 108 DSN MUI, pada segmen kedelapan terdapat ketentuan khusus mengenai spa, sauna dan massage. Pada ketentuan tersebut intinya diterangkan bahwa, spa, sauna dan massage yang dilakukan wajib memenuhi lima ketentuan. Lima ketentuan tersebut sebagai berikut.
Pertama, menggunakan bahan yang halal dan tidak najis yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI. Kedua, terhindar dari aksi pornoaksi dan pornografi. Ketiga, terjaganya kehormatan wisatawan. Keempat, terapis laki-laki hanya boleh melakukan spa, sauna, dan massage kepada wisatawan laki-laki, dan terapis wanita hanya boleh melakukan spa, sauna, dan massage kepada wisatawan wanita. Kelima, tersedia sarana yang memudahkan untuk melakukan ibadah.
Dengan telah tersedianya fatwa mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah yang memuat ketentuan spa, sauna, dan massage berdasarkan prinsip syariah, maka sebentar lagi bisa saja akan banyak bermunculan spa, sauna dan massage yang berlabelkan syariah yang bisa mengakomodir kebutuhan muslim. Demikian ulasan mengenai spa syariah.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir