Ditolak PTUN, Partai Idaman Gagal Mengikuti Pemilu 2019
Jakarta (Suaramuslim.net) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan partai Idaman terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya untuk mengikuti pemilu 2019.