MK Tolak Perluasan Makna Kasus Asusila, MUI: Ini Sama Halnya Membiarkan LGBT
Jakarta (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak Permohonan Uji Materi (Judicial Review) perluasan makna pasal perzinahan (pasal 284), pasal perkosaan (pasal 285) dan pasal pencabulan atau LGBT (pasal 292 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).