Fatwa MUI tentang Khamr, Ethanol, Ragi, Cuka, dan Kodok
Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia, setelah menimbang, mengingat, memperhatikan Keputusan Rakor Komisi Fatwa dan LPPOM MUI serta Departemen Agama RI, pada 25 Mei 2003, menetapkan fatwa tentang standarisasi fatwa halal tentang khamr, ethanol, ragi dan cuka, pemotongan hewan, kodok dan daging impor. Khamr Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan, maupun lainnya. Hukumnya […]
Fatwa MUI tentang Khamr, Ethanol, Ragi, Cuka, dan Kodok Read More »