Warga NTT Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Menista Yesus di Facebook
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Lamboan Djahamao warga Alor, NTT dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Lamboan Djahamao warga Alor, NTT dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.