Rescheduling dalam Murabahah
Suaramuslim.net – Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Saat nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan. Keringanan ini dapat diwujudkan dalam bentuk rescheduling dalam pembayaran kewajibannya. Untuk kepastian hukum tentang masalah […]
Rescheduling dalam Murabahah Read More »