Wasekjen MUI: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Hukum

Wasekjen MUI Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Hukum Seperti Zaman Penjajahan

Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjend MUI) Tengku Zulkarnain ikut berkomentar atas polemik pasal penghinaan presiden dalam RUU KUP ang dibaas Panja DPR RI. Ia menilai, akan menjadi kemuduran hukum apabila penghinaan presiden masuk dalam delik umum.