Tanggapi Komnas Perempuan Tentang Poligami, Muhammadiyah: Pembajakan Terhadap Islam

Tanggapi Komnas Perempuan Tentang Poligami, Muhammadiyah: Pembajakan Terhadap Islam

MUI Tanggapi Rencana Kemenag Hapus Materi Perang dari Kurikulum Madrasah
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Ustaz Fahmi Salim, LC.MA (Foto: Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Majelis Tablig PP Muhammadiyah Ust Fahmi Salim menanggapi pernyataan Komnas Perempuan yang mengatakan poligami bukan merupakan ajaran Islam.

Menurut Fahmi, pernyataan yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam sebuah diskusi di Jakarta tersebut adalah bentuk pembajakan terhadap syariat Islam.

“Menyikapi statemen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dukungan Komnas Perempuan terhadap PSI yang membajak syariat Islam” kata Ust Fahmi Salim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suaramuslimdotnet, Ahad (16/12).

Selain itu menurutnya PSI dan Komnas Perempuan bukan lembaga keulamaan apalagi lembaga Islam yang berhak menentukan sesuatu itu ajaran Islam atau bukan.

“Mereka bukan juru bicara atas nama Islam. Pernyataan mereka adalah pembajakan atas Islam,” ujar Fahmi Salim yang juga wakil ketua komisi dakwah MUI Pusat ini.

Fahmi Salim menjelaskan bahwa poligami adalah ajaran Islam. Menurutnya yang jelas bukan ajaran Islam itu adalah free sex, perselingkuhan, kumpul kebo, perzinaan, kawin kontrak (mut’ah), kawin sejenis, prostitusi anak dan prostitusi LGBT.

“Itu baru benar dinyatakan bukan ajaran Islam dan tidak sesuai Pancasila karena bukan bersumber dari ajaran Tuhan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus diberantas, tak boleh dilindungi di bumi NKRI yang berlandaskan Pancasila” tambahnya.

Fahmi Salim menyerukan agar umat Islam mewaspadai parpol dan lembaga negara yg menyuarakan ide sekulerisme dan liberalisme. Karena menurutnya, kedua paham tersebut bertentangan dengan Islam dan haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham-paham tersebut sesuai fatwa MUI tahun 2005.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment