Tanya Jawab Fikih Puasa: Fidyah Bagi Wanita Yang Nifas

Tanya Jawab Fikih Puasa: Fidyah Bagi Wanita Yang Nifas

Tanya Jawab Fikih Puasa Fidyah Bagi Wanita Yang Nifas

Suaramuslim.net – Bagi wanita yang baru melahirkan, ada masa nifas dan ketika dia berada di fase ini, tidak diwajibkan berpuasa. Apakah wanita nifas membayar fidyah dan juga harus membayar puasa yang dia tinggalkan? Mari simak tanya jawab berikut!

Tanya

Assalamu’alaikum ustaz, terkait fidyah mohon infonya untuk wanita yang tidak bisa puasa Ramadhan karena sedang nifas apakah wajib membayar fidyah dan sekaligus membayar utang puasa selama satu bulan penuh? Atau hanya membayar fidyah saja?

Jawaban

Wa’alaikum salam.

Fidyah dibayar saat bulan Ramadhan, qadha utang puasanya dibayar di luar/setelah Ramadhan. Para ulama ikhtilaf tentang ketentuan qadha dan fidyah bagi orang yang sakit, tua, hamil, menyusui, dll sampai ketemu Ramadhan berikutnya.

Dalil yang digunakan sebagaimana firman Allah SWT:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ (الاية)

“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS Albaqarah: 184).

1. Para ulama sepakat untuk orang tua yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka wajib baginya membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasa. Menurut Ibnu Abbas: “Ini sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang yang sudah tua renta yang tidak sanggup berpuasa.” Jika untuk membayar pun tidak mampu maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. Imam Hanafi mengatakan, untuk orang seperti ini agar memperbanyak mengucap zikir istigfar (memohon ampun kepada Allah), semoga Allah memaafkan akan kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya.

2. Bagi orang yang sakitnya menahun dan sulit harapan untuk sembuh hanya wajib membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasa.

3. Jumhur ulama berpendapat bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir anak yang disusui atau yang dikandungnya membahayakan, namun tidak membahayakan bagi dirinya sendiri, maka wajib membayar dan qadha puasa. Namun jika khawatir membahayakan diri dan anaknya maka yang diwajibkan hanya qadha puasa saja tidak wajib membayar. Menurut Imam Hanafi mutlak tidak wajib membayar, hanya qadha saja.

Namun ada pendapat Ibn Abbas, bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja (Lihat Fiqh Shiyam, Dr Yusuf Qardhawi). Pendapat ini menqiyaskan ibu hamil dan menyusui pada orang tua yang tidak mampu puasa.

Sedang wanita yang nifas, setelah melahirkan dan tidak diikuti dengan menyusui bayinya, maka ia tidak wajib puasa, dan wajib mengqadha puasanya, ini diqiyaskan kepada wanita haid. Adapun jika diikuti dengan menyusui, maka kembali kepada pendapat-pendapat ulama di poin sebelumnya.

4. Jumhur ulama berpendapat hukumnya wajib membayar fidyah dan qadha puasa bagi orang yang telat mengganti puasanya yang tertinggal tahun lalu. Maka setelah selesai puasa tahun ini, wajib diqadha utang puasa yang tertinggal dan wajib membayar. Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi hanya wajib qadha saja tidak wajib membayar fidyah.

Wallahu A’lam

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment