Temui Presiden Jokowi, Amien Rais: Ada Laknat Allah Jika Mukmin Dibunuh Tanpa Hak

Temui Presiden Jokowi, Amien Rais: Ada Laknat Allah Jika Mukmin Dibunuh Tanpa Hak

Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3/21).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3/21).

“Ini tadi jam sepuluh, baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.

Amien Rais selaku pimpinan rombongan mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI yang telah bersedia beraudiensi dengan mereka.

Ia menyebut TP3 enam laskar FPI dibentuk berdasarkan arahan hukum kardinal dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32 dan An-Nisa ayat 93.

“Dan barang siapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya,” ujar Amien kepada Presiden Jokowi mengutip ayat 93 surat An-Nisa.

Ketua TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menyebut pihaknya meyakini 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara.

“Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Hehamahua.

Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” pungkas mantan penasihat KPK ini.

Menanggapi hal itu, terang Menko Polhukam, Presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik,” ungkap Mahfud.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, Mahfud mengatakan, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa.

Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.

“Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Setkab dan TP3 Laskar FPI
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment