Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Warga Sipil Laskar FPI

Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Warga Sipil Laskar FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). Sumber: ANTARA.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap warga sipil empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara bakal dilakukan Rabu.

“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/3/21).

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang warga sipil. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.

Peristiwa ‘KM 50’ ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam orang warga sipil yang tewas.

Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50, melainkan empat orang anggota laskar.

Sumber: Bareskrim Polri
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment