TIM Advokasi Abdul Somad Minta Kasus Arya Wedakarna Dipercepat

TIM Advokasi Abdul Somad Minta Kasus Arya Wedakarna Dipercepat

TIM Advokasi Abdul Somad Minta Kasus Arya Wedakarna Dipercepat
Arya Wedakarna (Foto: Bala Bengong)

Jakarta (Suaramuslim.net) – TIM Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS) meminta kepada pihak kepolisian agar segera mempercepat penanganan kasus Arya Wedakarna. Hal ini disampaikan dalam siaran persnya, minggu (24/12).

Selain itu TA FPUAS juga meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses penyidikan dan penyelidikan yang menjerat anggota DPD Bali tersebut.

Menurut TA FPUAS, pada tanggal 20 desember 2017 mereka telah melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali atas tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskrimnasi ras dan etnis. Sebagaimana yang diketahui sebelumnya pada saat di Bali ustadz abdul somad diperseksui oleh sekelompok orang yang diduga kuat didalangi oleh Arya Wedakarna.

Bagi TA FPUAS yang dikordinatori oleh Zulfikar Ramly, S.H, M.HUM itu apa yang dilakukan Arya Wedakarna telah melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebecian terhadap suku, ras dan agama di media sosial.

Sebelumnya, anggota DPD Bali Dr. Arya Wedakarna melakukan ujaran kebecian kepada Ustadz Abdul Somad di media sosial. Ia menyatakan penolakannya terhadap Ustadz Abdul Somad dan menuduh Abdul Somad seorang anti Pancasila yang mendukung ide tentang khilafah.

“Tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila,” tulisnya di akun fanspage facebook pribadinya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

 

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment