DEPOK (Suaramuslim.net) – Seluruh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diminta melakukan aksi unjuk rasa di daerah masing-masing untuk ‘melawan’ KPK pasca ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Hal ini tertuang dalam instruksi bernomor 391.PB-XIX.02.147.09.2019 tentang instruksi aksi pada Jumat 20 September 2019 usai ibadah salat Jumat.
Namun, aksi yang diduga politis ini ditolak oleh Pengurus Cabang PMII Kota Depok. Menurut PMII Kota Depok tuduhan yang dituduhkan PB PMII tentang adanya kelompok ekstrem ‘Taliban’ di KPK tidak berdasar.
“Menganggap adanya kelompok Taliban yang diserukan oleh PB PMII dalam Surat Instruksi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk tuduhan yang tidak didasarkan pada bukti sehingga merupakan prejudice yang tidak sesuai dengan prinsip Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan meminta PB PMII untuk bertanggungjawab dengan memberikan bukti atas tuduhan tersebut sesuai dengan dalil: bukti wajib didatangkan oleh orang yang memuduh,” tulis PMII Kota Depok dalam rilis resminya, Kamis (19/9).
Berikut pernyataan lengkap PC PMII Kota Depok yang bertanggal 19 September 2019 itu.
Assalamu’alaikum Wr. Wh.
Sehubungan dengan dirilisnya surat instruksi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Nomor 391.PB-XIX.02.147.A-1.09.2019 Perihal Instruksi Aksi (Surat Instruksi) serta dinamika dan situasi nasional akhir-akhir ini, maka Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMI) Kota Depok masa khidmat 2019-2020 memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak instruksi aksi serentak dari PB PMII sebagaimana tertulis dalam Surat Instruksi;
2. Menganggap adanya kelompok Taliban yang diserukan oleh PB PMII dalam Surat Instruksi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk tuduhan yang tidak didasarkan pada bukti sehingga merupakan prejudice yang tidak sesuai dengan prinsip Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan meminta PB PMII untuk bertanggungjawab dengan memberikan bukti atas tuduhan tersebut sesuai dengan dalil: bukti wajib didatangkan oleh orang yang memuduh;
3. Mendorong KPK agar tetap menjalankan fungsinya dengan baik, independen, dan professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Mengajak masyarakat tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence (praduga tidak bersalah) dalam menilai korupsi yang disangkakan terhadap Imam Nahrawi;
5. Mengajak masyarakat untuk tetap mendukung KPK dalam melaksanakan tugas yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan sikap di atas, PC PMII Kota Depok mengajak semua elemen bangsa, termasuk namun tidak terbatas (i) mahasiswa, (ii) pemerintah, stakeholder, dan masyarakat umum untuk tetap bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi.
Demikian surat pernyataan sikap ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir