Tolak RUU P-KS, Mardani: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Tolak RUU P-KS, Mardani: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Apresiasi Ijtima' Ulama IV, Mardani: Pasti Membawa Berkah
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui perwakilannya di DPR telah menolak rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

PKS, melalui Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS, Mardani Ali Sera menyampaikan akan berjuang untuk menolak RUU tersebut.

“InsyaAllah ibu-ibu, PKS secara tegas menolak Draft RUU P-KS,” tegas Mardani di hadapan peserta Persaudaraan Alumni (PA) 212, Sabtu (09/02) di Keramat Raya, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam PKS akan mendukung Undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.

“Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini,” kata Mardani.

PKS berencana akan mengusulkan panggantian draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

Hal ini menurut Mardani, di lapangan masyarakat Indonesia kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.

“PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria ‘darurat kejahatan seksual’ di masyarakat, sehingga UU anti kejahatan seksual lebih mendesak,” terang pria kelahiran Betawi ini.

Lebih lanjut Mardani menjelaskan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.

“PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Sehingga, lanjut dia, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inces,” jelasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment