Tren Sulam Alis Menurut Hadis Ahkam

Tren Sulam Alis Menurut Hadis Ahkam

Tren Sulam Alis Menurut Hadis Ahkam
Ilustrasi perempuan

Suaramuslim.net – Bagi seorang wanita, tampil cantik dan menarik merupakan tabiat kewanitaan. Dewasa ini untuk menjadi cantik tidaklah sulit. Salon-salon kecantikan menawarkan berbagai macam perawatan kecantikan seperti sulam alis. Para kaum hawa yang merasa bulu alisnya tidak sesuai keinginannya dapat mencukur alis mereka, kemudian membentuk sesuai keinginannya.

Sulam alis ini mempunyai trend tersendiri di dunia kecantikan. Menurut Wonderfully Made sulam alis yang banyak diminati oleh wanita Indonesia adalah sulam alis Korea  dan European.

Secara historikal, mencukur alis mata sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak hadis yang bersinggungan dengan hukum mencukur bulu alis mata. Hadis-hadis yang menjelaskan tentang mencukur alis jumlahnya pun cukup banyak, sekitar 201 hadis. Adapun hadis yang membahas tentang memcukur alis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; “Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta’ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah. (HR Bukhari)

Sebagaimana yang dikemukakan para ulama hadis, bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari merupakan hadis yang disepakati kesahihannya. Meski demikian, tetap perlu diadakan penelitian terhadap hadis tersebut guna membuktikan kesahihannya dan memperkuat kekuatan hukumnya. Hadis Bukhari 5504 tersebut menyebutkan larangan terhadap mencukur alis dijelaskan sebagai berikut:

Jalur sanad hadis tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:

Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam -> Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil bin Habib -> Alqamah bin Qays bin ‘Abdullah bin Malik bin ‘Alqamah -> Ibrahim bin Yazid bin Qays -> Manshur bin Al Mu’tamir -> Jarir bin ‘Abdul Hamid bin Qarth -> Utsman bin Muhammad bin Ibrahim bin ‘Utsman -> Bhukari.

Kemudian analisis terhadap kualitas periwayat hadis (HR Bukhori 5504) tentang larangan mencukur alis mata dapat dilihat sebagai berikut:

Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil bin Habib merupakan urutan sanad pertama, sifat صحابي kualitas diterima.

Alqamah bin Qays bin ‘Abdullah bin Malik bin’Alqamah urutan sanad kedua, sifat ثقة ثبت, kualitas diterima.

Ibrahim bin Yazid bin Qays urutan sanad ketiga, sifat ثقة, kualitas diterima.

Manshur bin Al Mu’tamir, urutan sanad keempat, sifat ثقة ثبت, kualitas diterima.

Jarir bin ‘Abdul Hamid bin Qarth, urutan sanad kelima, sifat ثقة, kualitas diterima.

Utsman bin Muhammad bin Ibrahim bin ‘Utsman, urutan sanad keenam, sifat ثقة حافظ شهير ، وله أوهام, sifat diterima.

Bhukari urutan sanad ketujuh, sifat جبل الحفظ وإمام الدنيا في فقه الحديث, kualitas diterima.

Dari uraian para perawi tersebut, dapat dipastikan bahwa setelah dilakukannya penelitian terhadap sanad, yang meliputi kesambungan sanad, dan kualitas perawi. Diperoleh data yang menunjukkan bahwa hadis nomor 5504 dalam kitab sahih Bukhari adalah memiliki sanad yang muttashi (tersambung), diriwayatkan oleh perawi tsiqoh, dan tidak ada ditemukan kejanggalan atau cacat terhadap sanadnya.

Lanjut ke halaman 2

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment