Tunggu Verifikasi Kemendagri, Kemenkeu Segera Bekukan Aliran Dana ke Desa Maladministrasi

Tunggu Verifikasi Kemendagri, Kemenkeu Segera Bekukan Aliran Dana ke Desa Maladministrasi

Laporan Administratif Dana Desa Dipermudah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa (19/11).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Keuangan menunggu verifikasi dari Kemendagri tentang kepastian jumlah desa maladministrasi. Jika sudah jelas maka kemenkeu akan membekukan aliran dana desa ke desa-desa maladministrasi tersebut.

Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna” bertempat di Ruang Serba Guna, Gedung Utama Kemkominfo, Jakarta, Selasa (19/11).

Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah masih melakukan pemeriksaan mendalam mengenai dugaan desa maladministrasi yang menerima alokasi dana ini.

Menurutnya, Kemenkeu masih menunggu kepastian dari Kemendagri yang memiliki wewenang dan belum dapat mengungkap detail mengenai berapa dana yang salah pengalokasiannya.

Sejauh ini, Kemenkeu hanya bisa melakukan pembekuan sampai ada kejelasan mengenai masalah dana ini.

“Kami saat ini masih menunggu berapa jumlah desa yang bermasalah dari Kemendagri yang sedang verifikasi mendalam setelah dijumlah itulah totalnya. Selama belum jelas maka kami freeze (bekukan) dulu,” tegasnya.

Kemenkeu sendiri telah menyalurkan dana desa senilai Rp51,96 triliun, atau 74,23 persen dari pagu alokasi per 31 Oktober 2019. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 16,96 persen (yoy).

Sedangkan berdasarkan pengamatan Astera Primanto Bakti, penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemanfaatannya cukup efektif karena pembangunan infrastruktur desa begitu marak.

“Mulai dari pembangunan jalan desa, jembatan desa, embung hingga pendanaan BUMDes (badan usaha milik desa) terus berjalan. Sehingga perekonomian desa juga berkembang,” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammas Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment