Ulama NU Komentari Khotbah Jumat Menag Tanpa Salawat, Tidak Sah

Ulama NU Komentari Khotbah Jumat Menag Tanpa Salawat, Tidak Sah

Menteri agama kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi
Menteri agama kabinet Indonesia Maju, Fachrul Razi, Foto: ngopibareng.id

JAKARTA – (Suaramuslim.net) – Menteri Agama (Menag) Kabinet Indonesia Maju Fachrul Razi terlihat tidak membaca salawat Nabi saat menjadi khatib salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11) lalu.

Peristiwa itu disorot tokoh agama (ulama) Banten, K.H. Imaduddin Utsman. Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang ini menilai, salat Jumat tersebut tidak sah karena kurang rukun khotbah.

Imaduddin pun menyarankan agar jamaah yang salat Jumat saat itu untuk melaksanakan qada salat Zuhur.

“Khotbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khotbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan,” ujar Imanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (5/11).

Ketiga rukun itu, tambahnya, harus ada di kedua khotbah, baik khotbah pertama maupun kedua. Sementara, rukun keempat harus ada doa untuk orang mukmin pada khotbah kedua, dan kelima harus ada ayat Alquran yang dibaca di salah satu khotbah.

Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Banten ini mengharapkan, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Istiqlal mengumumkan kepada jemaah yang melaksanakan salat Jumat tersebut untuk melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti dari salat Jumat yang tidak sah.

“Karena salat Jumatnya tidak sah, harus dilaksanakan qada, dan qadanya adalah salat Zuhur di rumah masing-masing. Bukan dua rakaat tapi empat rakaat. Dan niatnya bukan qada salat Jumat, tapi qada salat Zuhur,” jelasnya.

“Karena akan berkonsekuensi sah dan tidak sahnya salat Jumat. Apalagi bacaan arabnya tidak standar dan tidak memenuhi hukum tajwid,” pungkasnya

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment