Urgensi Tawaf Wada’ dalam Haji dan Umrah | Konsultasi Fiqih

Urgensi Tawaf Wada’ dalam Haji dan Umrah | Konsultasi Fiqih

Rukun-Rukun Haji yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi kabah. (Ils: PENS/Elmanita Kirana)

Suaramuslim.net – Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan dengan Baitullah karena jemaah telah menyelesaikan semua rukun haji sekaligus sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah. Secara hukum, tawaf wada’ adalah wajib, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Dalam mazhab Syafii, orang yang haid dan nifas tidak berdosa tidak tawaf dan tidak perlu mengeluarkan fidyah.

Ada juga yang mengatakan tawaf wada’ itu sunah. Mazhab Maliki memosisikan hukum tawaf wada’ adalah sunah muakad, tidak sampai tingkatan wajib.

Jemaah haji atau umrah sebaiknya melakukan tawaf wada’, karena ibadah tidak hanya membahas seputar sisi sah dan tidaknya saja. Tetapi juga perlu dikaji dari sisi adab-adabnya kepada Allah. Oleh karena itu, sebelum meninggalkan Baitullah, ada baiknya melaksanakan tawaf wada’ sebagai rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan kesempatan, waktu, dan kesadaran untuk berhaji atau umrah.

Seperti yang kita ketahui, permulaan melakukan ibadah haji kita melakukan tawaf juga. Yang biasa kita kenal sebagai tawaf qudum. Tujuannya agar amal kita diterima Allah dan pahala menjadi sempurna di hadapan Allah. Maka, sebagai bentuk rasa syukur ibadah haji itu telah benar-benar kita tunaikan dengan sempurna dan runtut, kemudian kita merendahkan diri kepada Allah dengan tawaf tersebut.

Bagaimana status hukum bagi penduduk Makkah dan orang yang berdomisili di Makkah?

Tidak semua berkewajiban melakukan tawaf wada’. Mereka adalah orang yang bertempat tinggal di Makkah atau orang yang setiap hari bisa datang ke Makkah. Karena ibadah ini hanya sebagai bentuk pamitan kepada Baitullah. Kesunahan tawaf ini hanya bagi orang yang hendak pulang dari tanah suci ke tanah kelahiran.

Tetapi, Syekh Abu Yusuf menyatakan bahwa penduduk Makkah dan siapa saja yang beribadah haji lebih baik untuk tetap melakukan tawaf. Dengan alasan sebagai “pamungkas” pelaksanaan ibadah haji.

Secara keseluruhan, pandangan dari berbagai khazanah, lebih baik memilih hukum wajib pada tawaf wada’ ini jika tidak ada uzur yang begitu berat. Namun, jika kita berkesempatan melaksanakan haji atau umrah dan menemui ada yang melakukan tawaf wada’ atau pun tidak, hendaknya kita saling menghargai.

Disampaikan oleh Ustaz Nur Fauzi, M.Ag dalam Konsultasi Fiqih Haji dan Umrah di Radio Suara Muslim Surabaya 93.8 FM. Rabu, 15 Januari 2020 (16.00-17.00 WIB).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment