JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme digelar Rabu (23/5) siang sebelum disahkan pada rapat paripurna pada Jumat (25/5). Rapat panja kali ini membahas finalisasi tentang definisi terorisme, terutama penempatan frasa definisi motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.
Dalam rapat tersebut, anggota Panja dari Fraksi Demokrat Darizal Basir menegaskan agar undang-undang yang disahkan nanti jelas dan tidak subversif perlu ditambahkan frasa motif politik, ideologi dan mengancam keamanan negara.
“Dari definisi pemerintah saya sulit membedakan mana tindakan teroris dan mana yang bukan, jangan nantinya undang-undang ini membuat dengan mudah penegak hukum mengkriminalisasi seseorang sebagai teroris” tegas Darizal.
Sementara perwakilan panja RUU Terorisme dari pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut tim panja dari pemerintah telah menyepakati tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara dalam definisi terorisme. Definisi dengan tambahan frasa tersebut dikhawatirkan akan mempersulit penyidik nantinya.
Darizal mematahkan argumen kesepakatan pemerintah tersebut, sebab semua aksi teroris memiliki motif politik dan ideologi serta ada tujuan tertentu sehingga definisi harus dilengkapi.
“Kalau memasukkan frase politik, ideologi dan lain-lain dirasa menyulitkan penyidik, kita tak perlu memaksakan aksinya harus sebagai teroris, ada delik hukum lain yang bisa menjeratnya” ungkap Darizal.
Selain itu ia juga menyesalkan pemerintah tidak menghiraukan penjelasan pejabat negara, seperti Kapolri dan Panglima TNI yang mengusulkan definisi terorisme berkaitan dengan motif politik, ideologi dan mengancam keamanan negara.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir