Vaksin MR Belum Halal, MUI Siap Bantu Kemenkes Cari Solusi

Vaksin MR Belum Halal, MUI Siap Bantu Kemenkes Cari Solusi

Taujih Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI: Cabut Segera RUU HIP dari Prolegnas!
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (Foto: SMNET/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mengeluarkan sertifikasi halal produk vaksin Measles Rubella (VMR) yang beredar di pasaran. Menurut MUI sampai saat ini VMR masih belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

“Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik,” ujar MUI dalam keterangan persnya, Rabu (25/7).

Namun menurut MUI, pihaknya siap membantu Kementerian Kesehatan menyukseskan program nasional imunisasi MR yang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.

“Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu kementerian kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan gerakan nasional imunisasi MR yang berkesesuaian dengan ketentuan ajaran Islam,” tambah MUI.

Lebih lanjut MUI mengatakan imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

“Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945,” terang MUI dalam rilisnya.

MUI juga menyebut bahwa komisi fatwa MUI belum menyatakan kehalalan penggunaan VMR, dan MUI menegaskan kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

Selain itu, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang UU Jaminan Produk Halal.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment