Viral Crosshijaber, MIUMI Kota Bekasi: Hukumnya Haram

Viral Crosshijaber, MIUMI Kota Bekasi: Hukumnya Haram

Viral Crosshijaber, MIUMI Kota Bekasi: Hukumnya Haram
Ilustrasi laki-laki crosshijaber, (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Crosshijaber atau laki-laki yang menggunakan hijab layaknya perempuan muslimah menjadi sensasi setelah akun Twitter @lnfinityslut mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut.

Menyikapi tren crosshijaber yaitu laki-laki menggunakan jilbab dan cadar ini, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bekasi mengatakan haram hukumnya laki-laki meniru perempuan.

“Hal tersebut hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud-maksud yang tidak baik,” kata ketua MIUMI Kota Bekasi Wildan Hasan.

“Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.” Tambahnya.

Namun menurut Wildan Hasan, apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki-laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka dia setuju bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana.

“Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan,” tambah Wildan kemudian.

Wildan meminta agar perilaku tersebut harus segera mendapatkan penanganan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak-pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment