World Zakat Forum di Bandung, Upaya Menyatukan Pengelolaan Zakat dengan Teknologi Digital

World Zakat Forum di Bandung, Upaya Menyatukan Pengelolaan Zakat dengan Teknologi Digital

World Zakat Forum di Bandung, Upaya Menyatukan Pengelolaan Zakat dengan Teknologi Digital
Irfan Gigih, S.Th.I, dua dari kiri ke kanan, delegasi Lazis Yamas dalam WZF 2019 Bandung.

Suaramuslim.net – Persoalan zakat bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, akan tetapi juga dunia internasional. Era digital ternyata menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja sebagai bagian penting bagi perkembangan lembaga zakat.

Fenomena tersebut ditangkap oleh WZF (World Zakat Forum) sebagai lembaga zakat dunia ketika mengadakan Konferensi Internasional di Bandung Jawa Barat, 5-7 November 2019 dengan mengangkat tema “OPTIMIZING GLOBAL ZAKAT ROLE THROUGH DIGITAL TECHNOLOGY.“

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 300 peserta dari dalam dan luar negeri dengan menampilkan 25 pembicara dan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Menteri Agama RI, Fachrul Razi dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

“Harapannya, penghimpunan zakat semakin besar, penyaluran zakat semakin tersebar dan kemiskinan di dunia dapat dituntaskan,“ demikian kata Sekretaris Jenderal WZF, Bambang Sudibyo.

Selain itu WZF diharapkan menjadi platform gerakan zakat internasional, memiliki peran untuk sinergi para pemangku kepentingan zakat global dalam meningkatkan kesejateraan umat dan mengurangi kemiskinan.

“Konferensi ini juga menandai meningkatnya peran zakat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan global. Serta mengusulkan standar secara khusus untuk mengukur dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik (penerima manfaat zakat),” ujar Bambang Sudibyo yang juga pernah menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan RI ini.

Dari konferensi tersebut, terdapat 7 RESOLUSI yang direkomendasikan yaitu:

1. Teknologi digital harus dioptimalkan untuk kepentingan pengembangan zakat global, terutama dalam meningkatkan kesadaran umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka.

2. Penggunaan platform digital dalam manajemen zakat harus ditingkatkan. WZF mengajak semua anggota mengadopsi teknologi sebagai bagian dari manajemen zakat mereka.

3. WZF menyarankan semua anggota WZF untuk mengeksploitasi lebih lanjut potensi pengelolaan zakat dengan teknologi blockchain.

4. Semua Negara anggota WZF didorong untuk mengadopsi petunjuk teknis Manajemen Risiko Organisasi Zakat dalam pemanfaatan teknologi digital yang menimbulkan risiko spesifik.

5. Semua anggota WZF didorong untuk mengadopsi petunjuk teknis tentang Good Amil Governance sebagaimana diwujudkan dalam “Zakat Core Principle” untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.

6. WZF mengajak semua anggota untuk memperkuat kolaborasi mereka dengan UNICEF dan UNDP sebagaimana telah disepakati dalam MoU untuk memenuhi persyaratan SDGs (Sustainable Development Goals). Maksudnya dana zakat memang diperlukan untuk membebaskan masyarakat dunia dari kemiskinan.

7. WZF menunjukkan perhatiannya atas keterlibatan beberapa lembaga multilateral dalam pengumpulan dan distribusi zakat, khususnya yang terkait dengan kepatuhan terhadap syariah dan peraturan nasional.

Sebagai lembaga yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah (Baznas RI dan Kemenag Provinsi Jawa Timur), LAZIS YAMAS berpartisipasi aktif dalam acara WZF, dengan mengirimkan delegasinya, Irfan Gigih C. S.Th.I.

Menurut Irfan selaku manajer operasional Lazis Yamas, Konferensi Internasional WZF 2019 sangat penting untuk menentukan arah yang benar dalam pengelolaan potensi zakat dalam taraf dunia.

Berdasarkan hasil konferensi internasional 2019 tersebut, menurut hemat kami ada beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh lembaga zakat, guna lebih meningkatkan dan mengoptimalkan peran lembaga zakat, di antaranya adalah:

1. Memetakan persoalan-persoalan yang ada di tiap-tiap lembaga untuk mendapatkan solusi.

2. Kecermatan melihat dan mengoptimalkan potensi zakat perlu dibangun di antara lembaga zakat, guna memaksimalkan penghimpunan dana zakat.

3. Secara sendiri maupun sinergi dengan lembaga lain, mengadakan upgrading SDM, guna menyikapi kemajuan teknologi yang berkembang begitu cepat.

4. Membuka sinergi kepada sesama lembaga zakat maupun lembaga pemerintah terkait guna menjadikan lembaga zakat semakin berdaya, sehingga potensi zakat yang begitu besar tergarap dengan baik.

5. Kepada lembaga terkait (Baznas-Kemenang) untuk selalu memberikan arahan, bimbingan kepada lembaga zakat, agar berkembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlunya diperbesar program pemberdayaan ekonomi dengan pembinaan dan pedampingan berusaha secara kontinyu dengan harapan di masa datang menjadi muzakki.

6. Terakhir yang tidak boleh kita lupakan adalah, luruskan niat dalam mengelola lembaga zakat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sarana ibadah sekaligus ikhtiar untuk ikut menyelesaikan persoalan umat.

Semoga kita yang bergerak di lembaga zakat, mendapat kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah umat, tetap istiqamah dalam Islam yang pada akhirnya terentasnya saudara kita yang membutuhkan melalui lembaga zakat yang kita kelola. Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita berserah diri dan mengharap ridha-Nya.

Washil Bahalwan
Ketua Lazis Yamas Surabaya dan pemerhati sosial

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment