Zakat Menjadi Pilar Pengokoh Agama Islam

Zakat Menjadi Pilar Pengokoh Agama Islam

Zakat Menjadi Pilar Pengokoh Agama Islam
Kubah menara masjid.

Suaramuslim.net – Jika sabar dan syukur disebut sebagai pilar pengokoh iman, zakat disebut sebagai pilar pengokoh agama Islam. Mengapaa demikian? Berikut ulasannya.

Laksana sebuah bangunan, tak mungkin dibangun hanya satu pilar untuk menyanggah dan memperkuat bangunan tersebut, akan tetapi dibutuhkan beberapa pilar yang kuat nan kokoh untuk menopang sebuah bangunan agar tetap kuat dan eksistensinya sebuah bangunan tetap terjaga.

Zakat, salah satu dari lima pilar Islam yang mesti dijalankan oleh seorang Muslim ini tidak hanya berorientasi pada ibadah kepada Allah semata, namun juga penuh akan nilai-nilai kemanusiaan. Zakat memiliki dua dimensi yang tidak hanya membuat seorang Muslim merasa dekat kepada Sang Pencipta, namun juga merasa sangat dekat kepada saudaranya ketika zakat itu tertunaikan.

Sebagai salah satu pilar syariat Islam, zakat memiliki kaitan erat dalam hubungan seseorang dengan masyarakat. Dalam Islam, pelaksanaan zakat merupakan sebuah perintah Allah subhanahu wa ta’ala yang memiliki pesan sebagai sebuah kewajiban yang mutlak harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya beriman.

Bahkan, perintah menunaikan zakat termaktub lebih dari 20 kali dalam Al Quran dan perintah tersebut disandingkan dengan perintah melaksanakan ibadah shalat. Berarti pada hakikatnya, zakat merupakan salah satu pilar syariat Islam yang mesti ditunaikan oleh semua orang yang mengaku dirinya beriman dan bergama Islam.

Menteri Agama Sebut Zakat Pilar Pengukuh Agama

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya di Konferensi World Zakat Forum (WZF) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/3) lalu berharap WFZ mampu menebarkan energi positif untuk memperkuat silaturahim dan kerja sama di antara institusi pengelola zakat dari berbagai penjuru dunia.

WZF merupakan kegiatan berskala Internasional yang digelar setiap tiga tahun sekali. “(WZF) Sangat bermanfaat dalam rangka memperluas cakrawala pandangan pemikiran, dan memompa para pegiat zakat tentang esensi dan fungsi zakat sebagai salah satu pilar pengokoh peran agama dalam menjaga harga derajat dan martabat manusia,” kata Lukman.

Ia menyampaikan, sebagaimana yang diketahui, salah satu cara yang diajarkan Islam dalam menjaga harga derajat dan martabat manusia. Caranya dengan mendekatkan jarak sosial, ekonomi dan psikologi antara yang kaya dengan yang miskin.

Selain itu, kata dia, menjaga keseimbangan dan rasa keadilan di antarmasyarakat juga penting. Sebab, keseimbangan akan terganggu jika setiap orang hanya pandai menuntut hak asasi dan mengabaikan hubungan antara sesama manusia.

“Melalui konferensi WZF ini saya berharap akan lahirkan pemikiran keilmuan baru terkait dengan fikih zakat kontemporer, salah satunya dengan kriteria asnaf penerima zakat atau mustahik dalam konteks masa kini,” ujarnya.

Menteri Lukman menyampaikan dukungan atas ditunjuknya Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi WZF karena Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak terus berusaha mengelola dan memanfaatkan zakat dengan sebaik-baiknya. “Pemerintah telah mengatur zakat ke dalam hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar pengelolaan zakat dapat optimal,” tutupnya.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment