Suaramuslim.net – Lembaga Penelitian Tanah Palestina, Land Research Center, (LRC) melaporkan bahwa Israel telah menyita 927 hektar tanah warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds yang dijajah.
“Selama tahun ini, pihak Israel telah menyita 927 hektar tanah di Tepi Barat dan Al-Quds guna membangun hunian ilegal dan pos militer. Akibatnya sekitar 500 bangunan warga diratakan dengan tanah. ‘’
Israel juga mengancam akan menghancurkan 855 rumah dan bangunan warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds serta membangun 3122 unit pemukiman lainnya di permukiman Tepi Barat dan Al-Quds.
Tahun ini pembangunan hunian ilegal meningkat 3 kali lipat dari tahun 2016, seperti dilaporkan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina dan Israel.
6 Desember lalu Presiden AS mendeklarasikan Al-Quds adalah ibukota Israel. Keputusan AS tersebut adalah lampu hijau bagi pemerintah Israel untuk mencaplok lahan warga Palestina secara paksa.
24 Desember lalu, Menteri Perumahan dan Konstruksi Israel, Yoav Galant, mempromosikan proyek Al-Quds Raya yang mencakupi pembangunan 300.000 unit hunian ilegal yang sebagian besar dari hunian tersebut terletak di Al-Quds Timur yang dituntut menjadi ibukota Palestina.
Pembangunan hunian ilegal Israel di Tepi Barat adalah hambatan utama perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel, yang telah terhenti sejak April 2014.
Meskipun Dewan Keamanan PBB telah menetapkan resolusi nomor 2334 pada bulan Desember 2016, meminta Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman di wilayah Palestina namun pemerintah Israel justru melipatgandakannya pada 2017.
Menurut data yang dipublikasikan Gerakan Perdamaian Israel, yang aktif memantau pembangunan hunian ilegal, menyatakan bahwa Tel Aviv telah menyetujui rencana pembangunan 6.500 unit hunian ilegal di Tepi Barat sejak awal 2017, sementara 2016 Tel Aviv hanya menyetujui pembangunan 2629 unit.
Sumber : SPNA