Zonasi Sekolah, Berkeadilankah?

Zonasi Sekolah, Berkeadilankah?

Zonasi Sekolah, Berkeadilankah
Salah satu meme zonasi sekolah yang viral. (Foto: Twitter/Adindasu)

Suaramuslim.net – Ribut-ribut zonasi. Ada yang pro ada yang kontra. Namun saat ini yang terblow up oleh media mereka yang kontra. Bahkan bertebaran meme rumah panggung yang dipindah agar bisa masuk dalam sistem zonasi.

Penerimaan peserta didik baru atau yang disingkat PPDB untuk SMP dan SMA negeri memang ramai. Bahkan ada salah satu dinas pendidikan di salah satu provinsi yang menghentikan penerimaan karena demo dan penolakan yang begitu kuat.

Sebenarnya apa itu zonasi sekolah?

Menurut Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi yang lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik. Adapun zonasi lebih menekankan kepada jarak dimana siswa tinggal. Zonasi merupakan rangkain kebijakan yang tidak berdiri sendiri dari kebijakan yang sebelumnya. Kebijakan ini terintegrasi dengan semangat restorasi di sektor pendidikan khususnya di sistem persekolahan.

Seandainya ada seleksi maka bukan untuk membuat ranking untuk masuk sekolah dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya. Jadi intinya sistem yang ditelurkan oleh mantan rektor UMM ini lebih menekankan jarak sekolah dengan rumah sekaligus pemerataan pendidikan dengan menghilangkan stempel sekolah favorit.

Sebagaimana dikutip dalam pwmu.co, Sholikhul Huda, M.Fil menilai kebijakan penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP dan SMA negeri dapat meminimalisasi munculnya elitisme dan diskriminasi sekolah. Juga dapat mempersempit kesenjangan sehingga membuat masyarakat memperoleh akses pendidikan yang sama.

Kebijakan zonasi sekolah negeri ini akan mendorong terwujudnya egalitarianisme pendidikan di Indonesia. Jadi tidak ada sekolah yang dinomor satukan dan dinomor duakan. Serta bisa mendorong sekolah-sekolah yang selama ini tertinggal bisa mengejar ketertinggalan. Juga terdorong untuk memperbaiki diri.

Praktik jual beli kursi yang selama ini terjadi bisa diminimalisir. Masyarakat yang berburu sekolah favorit berhenti dengan sendirinya dengan sistem ini. Diakui atau tidak ada sebagian orang tua merasa prestise jika anaknya masuk ke sekolah negeri yang favorit.

Kebijakan ini hanya untuk sekolah negeri saja. Jadi sekolah swasta tidak akan berdampak apapun. Jika memang sekolah swasta memiliki kompetensi. Dan juga bisa mengerem paradigma sekolah harus di negeri kalau ingin dicap pintar.

Kebijakan ini tidak mentolerir adanya kesenjangan yang terlalu menganga di lembaga pendidikan. Misalnya dalam satu wilayah ada sekolah lebih dominan mendapatkan murid, sementara satunya kekurangan murid. Bahkan ada juga sekolah menengah negeri yang hampir tutup karena kalah dengan tetangganya yang negeri juga.

Sistem zonasi ini juga memberikan pemerataan tidak saja sesama sekolah negeri. Sekolah swasta bisa mendapatkan berkah dari sistem ini dalam penerimaan murid. Ketika sekolah negeri membludak maka alternatif bisa ke sekolah swasta. Bahkan jika sekolah swasta tersebut berkualitas maka daripada masuk ke sekolah negeri yang tidak disuka, secara otomatis akan masuk kepada sekolah swasta.

Maka keributan tentang sistem zonasi ini tidak harus dipolemikkan secara massif. Diakui juga sistem ini masih ada kelemahan. Misal dengan perantau yang belum pindah alamat atau yang tinggal di rumah susun. Perbaikan secara bertahap perlu dilakukan. Yang terpenting penerapan sistem zonasi pada PPDB ini transparan dan berkeadilan dalam pelaksanaannya.*

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment