8 Rambu Lalu Lintas yang Sering Kita Abaikan dan Langgar

8 Rambu Lalu Lintas yang Sering Kita Abaikan dan Langgar

8 Rambu Lalu Lintas yang Sering Kita Abaikan dan Langgar
Ilustrasi rambu Dilarang Parkir.

Suaramuslim.net – Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang tidak taat pada rambu lalu lintas, seperti halnya sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil sering kali menerobos lampu merah saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, mengemudi kendaraan sambil bermain HP atau menelepon. Lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Kurangnya kesadaran masyarakat membuat pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya, yaitu UU NO. 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diharapkan biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang diberikan.

Tetapi pada praktiknya masih banyak masyarakat yang mengabaikan serta melanggar rambu lalu lintas yang berujung pada tingginya tingkat kecelakaan di jalanan. Sepertinya ini menjadi hal yang sudah biasa dilakukan. Kamu juga pasti pernah kan melanggar rambu-rambu lalu lintas kan?

Berikut ini 8 rambu lalu lintas yang sering diabaikan dan dilanggar, apa saja ya?

1. Rambu Dilarang Masuk

Rambu dilarang masuk termasuk salah satu rambu lalu lintas yang paling sering terlihat di jalanan. Kebanyakan masyarakat lebih mengenal rambu ini sebagai rambu verboden. Fungsi rambu ini sebenarnya melarang setiap pengguna kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk melintasi jalan tersebut.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat menghiraukan rambu tersebut dan tetap melaju di jalan tersebut. Padahal dengan melanggar rambu tersebut, bisa saja insiden yang tak diinginkan seperti ditabrak dari arah berlawanan, atau hal-hal yang mengerikan terjadi kepadamu.

2. Rambu Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir
Rambu dilarang parkir

Seringkah, kamu temui beragam kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalanan tersebut? Hal tersebut sering kali terjadi akibat lalainya para pengguna mobil atau motor, yang tidak mengindahkan rambu larangan ini. Bila saja para pengguna kendaraan bermotor lebih memperhatikan rambu ini, maka kemacetan yang disebabkan oleh jumlah mobil yang parkir di bahu jalan tersebut bisa terhindarkan.

3. Rambu Dilarang Berhenti

Rambu dilarang berhenti
Rambu dilarang berhenti

Sebenarnya rambu ini tidak berbeda jauh dengan rambu dilarang parkir. Maka dari itu masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu ini. Berhenti atau parkir di bawah rambu ini sudah jelas tidak boleh, karena jika melanggar malah merugikan pengguna jalan lain bahkan berujung bikin macet.

4. Rambu Dilarang Putar Balik

Rambu dliarang putar balik
Rambu dliarang putar balik

Tidak hanya mudah ditemui di jalanan, rambu dilarang putar balik ini termasuk sebagai salah satu rambu lalu lintas yang paling sering diabaikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Sebenarnya rambu ini dibuat agar masyarakat tidak memutar arah di posisi yang berbahaya, serta mengurangi efek kemacetan akibat antrian memutar balik.  Karena itulah, alangkah baiknya jika kamu memutar balik kendaraan di putaran balik yang disediakan.

5. Rambu Batas Kecepatan

Untuk kamu yang sering menggunakan jalan bebas hambatan atau jalan tol, pastinya kamu akan selalu bertemu dengan rambu yang satu ini. Ya, rambu yang berfungsi menginformasikan batas kecepatan di sebuah jalanan ini biasanya selalu dihiasi dengan angka tertentu.

Sekadar info, untuk beberapa ruas jalan tol di Indonesia menggunakan batas kecepatan maksimum di kisaran 80–100 km/jam. Nah, jika kamu sampai mengabaikan peraturan sepenting ini, bisa-bisa di perjalanan kondisi kendaraanmu mengalami kerusakan, dan membahayakanmu serta pengguna jalan lainnya.

6. Rambu Dilarang Mendahului

Rambu dilarang mendahului
Rambu dilarang mendahului

Yang namanya rambu-rambu pasti dibuat dengan tujuan. Termasuk rambu dilarang menyalip yang mungkin paling sering kamu sepelekan. Entah dengan alasan buru-buru, atau memang kamu hobinya balapan bagai Valentino Rossi. Padahal bisa saja kondisi jalannya sempit, atau medan jalan yang bisa berpotensi bahaya kalau kamu nekat mendahului.

7. Rambu Dilarang Belok Kanan atau Kiri

Rambu dilarang belok kanan.
Rambu dilarang belok kanan.

Memang agak dongkol sih kalau kita sudah menemukan rute terdekat, tinggal satu belokan lagi, ternyata dilarang belok. Alhasil, dengan alasan malas kalau harus muter untuk mencari jalan lain, rambu-rambu ini sering banget kamu abaikan.

8. Rambu Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api

Rambu perlintasan sebidang dengan kereta api.
Rambu perlintasan sebidang dengan kereta api.

Satu lagi rambu lalu lintas yang sering kali diabaikan oleh kita di kala berkendara, yakni rambu perlintasan sebidang dengan kereta api. Berbeda dengan rambu rambu yang didesain berbentuk bulat atau segi empat, rambu ini justru dibuat layaknya huruf X. Biasanya, rambu yang diberi kelir warna kuning ini disertai dengan rambu tambahan, seperti rambu stop, rambu persilangan datar dengan lintasan kereta api (berpintu/tidak berpintu), dan lain lain.

Fungsi rambu ini sebenarnya menandakan bahwa kamu harus berhati-hati pada persilangan sebidang lintasan kereta api, dan wajib berhenti hingga mendapat kepastian aman. Nah, jika kamu tidak peduli dengan rambu yang satu ini, siap-siap saja nyawamu jadi taruhannya.

Demikian 8 rambu lalu lintas yang wajib kamu perhatikan di kala berkendara. Semoga ke depannya kamu bisa lebih berhati-hati kala melintasi jalanan yang disertai rambu tersebut. Dan jangan lupa untuk terus mengutamakan keselamatan berkendara.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment