Jakarta (Suaramuslim.net) – Pemerintah berencana akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
“Kami menyiapkan referensi akademik dan ilmiah sehingga nanti bisa muncul Perppu tentang Pernikahan Anak, sehingga itu nanti bisa disodorkan pemerintah kepada DPR,” ujar Yohana Yembise, dilansir dari Antaranews, Sabtu (21/4).
Yohana menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan diskusi publik mengundang semua organisasi masyarakat pemerhati perempuan, para pakar anak, para tokoh adat dan pemuka agama.
“Kemungkinan pekan depan, termasuk juga dengan kementerian terkait untuk membicarakan bagaimana kita melihat kajian yang telah dilakukan ormas maupun kementerian terkait sehingga nanti akan muncul referensi akademik atau ilmiah,” ungkap Yohana.
Ia juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat mengesahkan Perppu tersebut sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 dan 2.
Ia menyebutkan apa saja hal yang akan diatur dalam Perppu itu akan dibicarakan dalam diskusi publik yang akan dilakukan pekan depan.
“Nanti kita bicarakan dalam diskusi publik pekan depan dan akan dilihat bagaimana kesepakatannya,” katanya.
“Kasus perkawinan anak banyak terjadi di daerah. Itu menjadi daerah miskin dan banyak sekali anak korban kekerasan di kantong kemiskinan itu,” pungkas Yohana Yambise.