Mengambil Upah dari Ruqyah

Mengambil Upah dari Ruqyah

Suaramuslim.net – Bolehkah mengambil upah dari ruqyah? Sebenarnya, mengambil upah dari ruqyah itu terkait erat dengan mengambil upah dari pembacaan Al Quran. Berdasarkan penelitian Syekh Muhammad Yusuf Al-Jaurani dalam buku “al-Ruqyah al-Syar’iyyah” (2006: 116-118) pada asalnya hukum mengambil upah dari bacaan Al Quran adalah terlarang, namun ada pengecualian.

Hadits nabi berikut sebagai salah satu pengecualian:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak Anda ambil upah adalah dari Kitab Allah.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, mengambil upah dari ruqyah hukumnya boleh. Hanya saja, beliau memberi dua catatan penting terkait kebolehan mengambil upah. Satu, jika ruqyah yang dilakukan bisa dirasakan manfaatnya oleh pasien. Artinya, ruqyah yang dilakukan menimbulkan efek kesembuhan bagi yang diruqyah. Inilah yang dipahami oleh ulama salaf dan ahli hadits. Sampai-sampai ada bab khusus yang ditulis mereka terkait masalah ini “Bab Bolehnya Mengambil Upah dari Bacaan Al Quran”. Maksud dari perkataan ini adalah boleh mengambil upah ketika ada efek kesembuhan.

Ada komentar menarik dari Syekh Ibnu Taimiyah terkait hadits Bukhari tadi. Katanya, “Hadits itu memang sahih. Namun, konteksnya adalah dalam masalah ruqyah. Upah yang didapat adalah dari kesembuhan orang yang dibacakannya, bukan karena bacaannya.” (Majmu’ al-Fatāwā, 18/127).

Selain itu, Al-Jaurani juga mengungkap fakta di lapangan. Beliau menyayangkan adanya sebagian orang yang meruqyah berfokus pada upah. Artinya ruqyah dijadikan profesi untuk mendulang harta. Padahal, hukumnya adalah boleh dengan syarat, yaitu: sekadar dan sepatutnya, bukan untuk mengeruk kekayaan melalui ruqyah.

Catatan penting kedua dari beliau, sedapat mungkin orang yang meruqyah menjaga diri dari upah. Dengan kata lain, tak menerimanya setelah pasien sembuh. Ini dilakukan agar Allah memberi berkah atas ruqyahnya dan Allah bukakan atas dirinya kemampuan untuk itu dan bisa bermanfaat bagi saudara-saudaranya baik muslim maupun muslimat yang sedang terkena musibah.

Abu Ja’far bin Yahya Al-Barmaky, “Aku belum pernah melihat orang ahli Al Quran seperti Isa bin Yunus. Saat aku tawarkan uang seratus ribu dirham kepadanya, beliau menjawab: ‘Tidak! Demi Allah. Supaya tidak ada orang ahli ilmu yang berkata bahwa saya mengambil upah dari As-Sunnah.” (Adz-Dzahabi, Tadzkirah al-Huffādz, I/280)

Cerita lain dari Abu ‘Aliyah, saat beliau menawarkan upah kepada para peruqyah, mereka berkata, “Tidak! Demi Allah. Supaya tidak ada ahli ilmu yang mengatakan bahwa kami telah makan dari upah Kitab Allah (Al Quran).”

Dari dua catatan itu, dapatlah dimengerti bahwa boleh mengambil upah dari ruqyah dengan catatan ketika ada efek kesembuhan bagi yang diruqyah. Di samping itu, mengambil upah hanya sesuai kebutuhan; bukan untuk menjadi kaya raya. Tapi, tak menerima upah jauh lebih baik.

Kontributor: Mahmud Budi Setiawan

Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment