JAKARTA (Suaramuslim.net) – Berita terkait pelarangan jamaah dari Palestina untuk melaksanakan ibadah haji yang menghiasi pemberitaan di media online beberapa waktu lalu akhirnya terungkap faktanya melalui pernyatan resmi yang disampaikan langsung oleh Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, Oesama Mohammaed Abdullah Al Shuaibi.
Dubes Oesama menyampaikan bahwa adanya pelarangan jamaah haji Palestina ke tanah suci Mekkah adalah isu belaka dan tidak benar adanya.
“Soal adanya isu pelarangan haji yang beritanya sudah tersebar di dunia internasional, sebenarnya berita ini tidaklah benar dan tidak ada keabsahannya karena diambil dari sumber yang tidak valid pula,” tutur Oesama seperti keterangan yang diterima Suaramuslimdotnet, Rabu (14/11).
Duta Besar Oesama juga menyampaikan kalau berita yang benar itu adalah bahwa adanya pembatasan kuota haji, namun pembatasan tersebut bukan hanya diterapkan untuk Palestina. Begitu juga kepada negara-negara lain pun diberi pembatasan yang sama, 1 orang per seribu.
“Jadi kalau jamaah haji asal Indonesia yang penduduknya 220 juta, maka Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 220 ribu kuota haji. Begitu pula halnya dengan negara Palestina. Sebagaimana diketahui kalau jumlah penduduk Palestina itu 7 juta, maka Palestina memiliki kuota haji sebanyak 7 ribu jamaah haji. Dan dari jumlah 7 ribu jamaah itu, ada seribu di antaranya mendapat biaya langsung dari Raja Saudi.” pungkas Oesama.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir