JAKARTA (Suaramuslim.net) – Jelang akhir tahun banyak pusat belanja yang menawarkan great sale, big sale, mid night sale, dll. Hal ini bertemu dengan karakter konsumen yang senang mendapatkan diskon harga saat melakukan pembelian. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan masyarakat sebagai konsumen agar bersikap cerdas dan waspada dalam menghadapi diskon-diskon tersebut.
YLKI melalui Ketua Pengurus Hariannya, Tulus Abadi menyebut lazimnya pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan potongan harga. Jika hal ini yang terjadi, imbuhnya, maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal.
“Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain,” ujar Tulus mewanti-wanti.
Tulus juga mengingatkan konsumen agar waspada dengan strategi marketing, seperti “membeli dua, gratis satu”. Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk dua item barang saja.
“Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan betman. Karena harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula,” lanjutnya.
Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim, ujar Tulus, diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dll. Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan atau minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa.
Oleh karena itu, YLKI memberikan tiga arahan yang harus diperhatikan konsumen ketika akan berbelanja di akhir tahun.
“Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula,” pintanya.
Selanjutnya Tulus meminta pelaku usaha mengedepankan itikad baik dalam berbisnis.
“Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Terakhir, YLKI meminta pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan.
Sumber: Rilis YLKI
Editor: Muhammad Nashir