JAKARTA (Suaramuslim.net) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengebut pembahasan tarif layanan jaminan produk halal (JPH) sejak hari pertama kerja pasca libur Lebaran. Tarif yang disiapkan nantinya akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan, pembahasan tarif layanan jaminan produk halal dilakukan secara maraton karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan, yang nantinya disahkan Kementerian Keuangan. Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA nomor 39 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 3/KMK.05/2019 tertanggal 2 Januari 2019.
“Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN,” kata Sukoso dalam rilis tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Kamis (13/6).
Layanan produk halal tersebut meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal. Selain itu juga pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lain-lain.
BPJPH, kata Sukoso, siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal. Dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan, yaitu 17 Oktober 2014, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019,” imbuhnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki, membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019. Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.
“Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerja sama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis, dan juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal,” terang Mastuki.
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum 17 Oktober 2019. Sementara, uji coba dan masa transisi penyelenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah,” tandasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir