Fatwa MUI tentang Khamr, Ethanol, Ragi, Cuka, dan Kodok

Fatwa MUI tentang Khamr, Ethanol, Ragi, Cuka, dan Kodok

Fatwa MUI tentang Khamr, Ethanol, Ragi, Cuka, dan Kodok
Ilustrasi kodok.

Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia, setelah menimbang, mengingat, memperhatikan Keputusan Rakor Komisi Fatwa dan LPPOM MUI serta Departemen Agama RI, pada 25 Mei 2003, menetapkan fatwa tentang standarisasi fatwa halal tentang khamr, ethanol, ragi dan cuka, pemotongan hewan, kodok dan daging impor.

Khamr

Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan, maupun lainnya. Hukumnya adalah haram. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.

Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.

Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr. Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila memabukkan.

Ethanol, Fusel Oil, Ragi, dan Cuka

Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci. Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan hukumnya: mubah apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi, dan haram apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi.

Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya haram.

Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci. Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis. Komponen yang dipisahkan secara fisik dari fusel oil yang berasal dari khamr hukumnya haram.

Komponen yang dipisahkan secara fisik dari fusel oil yang berasal dari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci.

Cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

Ragi yang dipisahkan dari proses pembuatan khamr setelah dicuci sehingga hilang rasa, bau dan warna khamrnya, hukumnya halal dan suci.

Pemotong Hewan

Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil balig. Cara penyembelihan sah apabila dilakukan dengan: membaca “basmalah” saat menyembelih; menggunakan alat potong yang tajam; memotong sekaligus sampai putus saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.

Pada dasarnya pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat: tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).

Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi atau pun cara lain yang dianggap menyakiti hewan, hukumnya tidak boleh.

Masalah Penggunaan Nama dan Bahan

Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Media Pertumbuhan

Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.

Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.

Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.

Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.

Kodok

Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh kodok. Jadi, haram membunuh dan memakan kodok.

Sertifikat Halal yang Kedaluwarsa

Untuk daging impor, batasannya adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, batasannya maksimal 6 bulan. Untuk flavour impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun.

Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan.

Masalah Mencuci Bekas Babi/Anjing

Caranya di-sertu (dicuci dengan air 7x yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama).

Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment