Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M menetapkan fatwa tentang hukum berdoa bersama yang di dalamnya bercampur baur berbagai agama. Berikut isi fatwa selengkapnya.
MENIMBANG
Bahwa dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan terkadang dilakukan doa oleh umat Islam Indonesia dalam bentuk doa bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama. Bahwa hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum doa bersama menurut hukum Islam. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang doa bersama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT
Firman Allah SWT
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khilafah di bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya).” (An-Naml: 62).
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (Al-Maidah: 73).
وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ
“…Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (Ghafir: 50).
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (Al-Furqan: 68).
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 42).
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah: Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (Al-Kafirun: 1-6).
Hadis Nabi SAW
“Doa adalah otak (inti) ibadah.” (HR. Tirmidzi)
Kaidah Fikih
“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tanqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”
MEMPERHATIKAN
- Pendapat para ulama (lihat, a.l: Hasyiyatul Jamal Fathul Wahhab, juz V, h. 226; Hasyiyatul Jamal, juz II, h. 323; dan Al-Majmu; juz V, h. 72 dan 66):
“Kaum zimmi dan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita, baik di dalam tepat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung, tempat tinggal); dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut dapat menimpa kita juga Allah berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25).
Tidak boleh pula mengamini doa mereka sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rauyani, karena doa orang kafir tidak diterima (dikabulkan). Sebagian ulama berpendapat, doa mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan doa iblis yang minta agar ditangguhkan.
- Rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 13 Ramadhan 1421/9 Desember 2000.
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MEMUTUSKAN.
MENETAPKAN: FATWA TENTANG DOA BERSAMA
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
- Mengamini orang yang berdoa termasuk doa.
Ketentuan Hukum
- Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
- Doa Bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non muslim.
- Doa bersama dalam bentuk muslim dan non muslim berdoa secara serentak (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya haram.
- Doa bersama dalam bentuk seorang non muslim memimpin doa, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya
- Doa bersama dalam bentuk seorang tokoh Islam memimpin doa, hukumnya mubah.
- Doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing, hukumnya mubah.