KLHK: Pembakaran Hutan dan Lahan Masuk Kejahatan Serius dan Luar Biasa

KLHK: Pembakaran Hutan dan Lahan Masuk Kejahatan Serius dan Luar Biasa

KLHK Pembakaran Hutan dan Lahan Masuk Kejahatan Serius dan Luar Biasa
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo, Rabu (2/10). (Foto: FMB9)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mengingat risiko yang diakibatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup, maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah,” tutur Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo, Rabu (2/10).

Lebih jauh Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan, sambung dia, maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” katanya.

Tiga Instrumen

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itu, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam melakukan pengawasan.

Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan.

“Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” paparnya.

Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.

Data Penegakan Hukum 2019

Ihwal data penegakan hukum yang telah ditempuh sepanjang 2019, Jasmin mengatakan, secara simbolis ada 64 perusahaan yang telah disegel. Di KLHK sendiri, kata dia, ada 8 koorporasi dan 1 perorangan (sudah P21).

“Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dan dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” katanya.

Sementara penanganan perdata, Jasmin mengatakan, yang incracht sudah sembilan dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam masih proses eksekusi di peradilan.

“Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tuturnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment