JAKARTA (Suaramuslim.net) – Myanmar digugat oleh negara Gambia ke Mahkamah Internasional terkait penindasan terhadap etnis Rohingya.
Sebagaimana yang dilansir AFP, Senin (11/11), Gambia melakukan itu atas dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Mereka menyampaikan bahwa negara Myanmar dan militernya melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Pemusnahan Massal (Genosida), yakni dengan melakukan pembantaian dan pengusiran terhadap ratusan ribu etnis Rohingya.
“Kami meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar menghentikan segala bentuk genosida, menghukum pelaku, dan memberikan bantuan terhadap para korban yang merupakan etnis Rohingya,” seperti isi memori gugatan yang dilansir oleh AFP.
Negara Gambia juga mengatakan Myanmar telah terbukti gagal mencegah kejadian itu dan tidak bisa menghukum pelakunya hingga saat ini.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir