JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyana Gantina mengaku prihatin atas kasus menimpa seorang guru SMA di Kecamatan Lendah, Kulon Progo ditusuk oleh siswanya karena alasan cinta.
“Sangat prihatin serta menyedihkan dengan apa yang dilakukan oleh siswa ini, berawal dari rasa mengagumi suka dan sayang akhirnya berujung anarkis karena dia tidak tahu bagaimana mengelola dan mengkontrol emosinya,” kata Selly, Jumat (22/11).
Politikus PDIP ini pun menuturkan, kejadian yang menimpa guru serta siswanya di Kecamatan Lendah, Kulon Progo bisa saja dialami oleh siswa lain dari sekadar mengagumi hingga menyayangi guru.
Mantan Wakil Bupati Cirebon ini melanjutkan, kasus ini hendaknya menjadi PR utama negara untuk mengatasi darurat krisis moral di mana pendidikan karakter dan budi pekerti harus menjadi bagian pendidikan dasar baik di sekolah maupun di keluarga.
“Revolusi mental sejak usia dini bukan hanya untuk anak-anak maupun orang dewasa yang sudah mengenyam bangku sekolah. Dan orang tua harus menjadi teladan dalam menjalankan fungsi pengasuhan dalam keluarga dan agama menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” jelas mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini.
Selly pun tak lupa turut serta mendoakan kepada guru menjadi korban dari siswanya itu agar tetap semangat kembali mengajar dan mendidik siswanya.
“Semoga ibu guru cepat pulih dan tetap semangat untuk melanjutkan tugas mulianya dalam mendidik anak-anak di sekolah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMA negeri di Kecamatan Lendah, Kulon Progo tega menusuk guru perempuannya karena alasan cinta. Begini pengakuan pelaku kepada polisi.
“Setelah diamankan, tadi pagi saya tanyai kenapa kok nusuk? Dia jawab ‘saya itu cinta pak sama guru itu, saya sayang, saya senang,” kata Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto saat dihubungi, Kamis (21/11).
Meski begitu, polisi menduga ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
“Tapi kalau dugaan kami, korban ini sempat digerayangi lalu kaget dan daripada teriak lalu ditusuk pelaku. Tapi itu masih dugaan, dan saat ini juga masih didalami sama anggota,” ujar Muryanto.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Bantul, pada Rabu (20/11). Korban langsung dilarikan ke RS UII lalu dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
“Penanganan kasus ini kita kerja sama dengan Unit PPA Polres Bantul. Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP, kalau (luka) korbannya serius ancaman hukumannya bisa 5 tahun (penjara),” ucap Muryanto.
Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir